BEASISWA SARJANA KABUPATEN TEMANGGUNG

PROGRAM BEASISWA SARJANA KABUPATEN TEMANGGUNG

30/07/2025 | Adib Nur Fuad

 

 

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Secara yuridis formal, pasal ini juga memberikan landasan konstitusional bahwa negara bertanggung jawab dalam menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun geografis.

 

Sebagai bentuk konkret dari upaya pemenuhan hak tersebut, kami membuka Program Beasiswa Sarjana Kabupaten Temanggung. Program ini terbentuk atas  sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dan BAZNAS Kabupaten Temanggung yang diperuntukkan kepada mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026. Program ini ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi namun memiliki semangat dan potensi akademik yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Melalui program ini, kami berupaya mengangkat derajat kehidupan mustahik di bidang pendidikan serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Temanggung. Beasiswa ini tidak hanya berupa bantuan biaya pendidikan, tetapi juga dirancang untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, berintegritas, serta memiliki kepedulian sosial terhadap pembangunan daerah.

 

Pada tahun ini, program Beasiswa Sarjana  Kabupaten Temanggung membuka pendaftaran mulai hari Jumat, 1 Agustus 2025 sampai dengan 17 Agustus 2025. Sistem seleksi ini bersifat gugur, apabila tidak lulus disuatu tahap maka tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Dengan sistem ini, kami ingin memastikan bahwa bantuan beasiswa benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria, maka ditetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Adapun persyaratan tersebut antara lain:

1.  Persyaratan Umum:

a. Warga Negara Republik Indonesia (WNI)

b. Taat dan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945

c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat dari Kepolisian RI

d. Lulus SLTA atau sederajat tahun 2023, 2024, 2025 dan diterima sebagai mahasiswa baru di tahun 2025

e. Sanggup melanjutkan kuliah sampai selesai dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui orang tua dan Kepala Desa/Lurah

f. Sanggup mengembalikan seluruh beasiswa yang telah diterima apabila dikemudian hari penerima beasiswa putus kuliah

g. Tidak menerima beasiswa dari Instansi atau Lembaga lain.

2.  Persyaratan khusus:

a. Penduduk Kabupaten Temanggung (dibuktikan dengan KTP);

b. Penerima beasiswa adalah mahasiswa baru (dibuktikan dengan bukti keterangan diterima dari Perguruan Tinggi/Akademi/Universitas Terbuka;

c. Penerima Beasiswa adalah mahasiswa baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam DTSEN desil 1 - 5, DKD atau layak secara asesmen;

d. Diterima di Perguruan Tinggi, baik PTN, PTS dan Universitas Terbuka;

e. Mendaftar sebagai Calon Penerima Beasiswa melalui link bit.ly/beasiswatmg.

f. Menyatakan kesanggupan dengan mengisi formulir yang telah disediakan ditanda tangani oleh mahasiswa, orang tua bermaterai cukup dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, calon pendaftar dapat mengikuti proses pendaftaran dengan mengikuti tata cara berikut secara lengkap dan sistematis:

1.  Pendaftar mengunduh petunjuk teknis pendaftaran dan format dokumen persyaratan yang tertera pada link bit.ly/petunjukteknisbeasiswa

2.  Pendaftar mengisi formulir dan mengupload seluruh dokumen pesyaratan sesuai panduan melalui link bit.ly/beasiswatmg.

3.  Dokumen persyaratan diupload melalui link bit.ly/beasiswatmg. dalam bentuk pdf dan wajib menyertakan nama lengkap disetiap filenya.

4.  Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah diunggah ke Kantor BAZNAZ Kabupaten Temanggung d/a Jl. Jend. Sudirman No. 63 Temanggung

5.  Bila ada kesulitan atau pertanyaan bisa menghubungi Sdr Adib Nur Fuad no hp/Whatsapp 085 727 481 681 dan Sdr Fiki Banuaji di nomor hp/ Whatsapp 082 224 183 002.

Dengan terselenggaranya program beasiswa ini, diharapkan terwujud perluasan akses pendidikan tinggi yang inklusif bagi mahasiswa. Lebih dari sekadar bantuan finansial, program ini menjadi bentuk nyata komitmen BAZNAS Kabupaten Temanggung dalam mencetak generasi muda yang intelektual, berakhlak mulia, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Para penerima beasiswa diharapkan mampu mengaktualisasikan potensi diri secara optimal serta menjadi agen transformasi yang berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat dan daerah. Dengan pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berorientasi pada pemberdayaan, Pemerintah Kabupaten Temanggung dan BAZNAS Kabupaten Temanggung terus berikhtiar mewujudkan keadilan sosial melalui pendidikan sebagai salah satu pilar utama pembangunan berkelanjutan.

 

KABUPATEN TEMANGGUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12